Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 03
Tahun 2014
Tentang PENANGANAN PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA KE DALAM LEMBAGA REHABILITASI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 11 Maret 2014
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 465
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 11 April 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File