Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Energi Baru Terbarukan Sub Bidang Konstruksi, Sub Bidang Operasi, Sub Bidang Pemeliharaan, dan Sub Bidang Inspeksi
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Energi Baru Terbarukan Sub Bidang Konstruksi, Sub Bidang Operasi, Sub Bidang Pemeliharaan, dan Sub Bidang Inspeksi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 9 |
Tahun | 2010 |
Tentang | PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN BIDANG PEMBANGKITAN ENERGI BARU TERBARUKAN SUB BIDANG KONSTRUKSI, SUB BIDANG OPERASI, SUB BIDANG PEMELIHARAAN, DAN SUB BIDANG INSPEKSI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 05 Juli 2010 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
Nomor_Pengundangan | 322 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 05 Juli 2010 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |