Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 8
Tahun 2021
Tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA UMUM KETENAGALISTRIKAN NASIONAL DAN RENCANA UMUM KETENAGALISTRIKAN DAERAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 06 Mei 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 518
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 18 Mei 2021
Pejabat_Pengundangan WIDODO EKATJAHJANA
Mencabut Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007Tentang EnergiUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2009Tentang KetenagalistrikanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2020Tentang Cipta KerjaPeraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga ListrikPeraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014Tentang Kebijakan Energi NasionalPeraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021Tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

File