Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 8 |
Tahun | 2021 |
Tentang | TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA UMUM KETENAGALISTRIKAN NASIONAL DAN RENCANA UMUM KETENAGALISTRIKAN DAERAH |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 06 Mei 2021 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 518 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 18 Mei 2021 |
Pejabat_Pengundangan | WIDODO EKATJAHJANA |
Mencabut | Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007Tentang EnergiUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2009Tentang KetenagalistrikanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2020Tentang Cipta KerjaPeraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga ListrikPeraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014Tentang Kebijakan Energi NasionalPeraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021Tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral |