Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 52 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 11 Desember 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 1711 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 21 Desember 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2017Tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas BumiUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2001Tentang Minyak dan Gas BumiPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas BumiPeraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas BumiPeraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015Tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2017Tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi |