Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 45
Tahun 2017
Tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 21 Juli 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1031
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 25 Juli 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File