Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Bentuk dan Tata Cara Penempatan Serta Pencairan Komitmen Eksplorasi Panas Bumi
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Bentuk dan Tata Cara Penempatan Serta Pencairan Komitmen Eksplorasi Panas Bumi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 44 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Bentuk dan Tata Cara Penempatan Serta Pencairan Komitmen Eksplorasi Panas Bumi |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 27 Desember 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 2108 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 30 Desember 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007Tentang Kegiatan Usaha Panas BumiUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2014Tentang Panas BumiPeraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007Tentang Kegiatan Usaha Panas BumiPeraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015Tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralPeraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2014 Tahun 2014Tentang Rekening Milik Kementerian Negara/lembaga/satuan Kerja |