Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penghargaan Energi
| Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penghargaan Energi |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
| Nomor | 4 |
| Tahun | 2011 |
| Tentang | PENGHARGAAN ENERGI |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 24 Februari 2011 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2011 |
| Nomor_Pengundangan | 90 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 24 Februari 2011 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penghargaan Energi |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001Tentang Minyak dan Gas BumiUndang-Undang Nomor 27 Tahun 2003Tentang Panas BumiUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2007Tentang EnergiUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2009Tentang Pertambangan Mineral dan BatubaraUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2009Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda KehormatanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2009Tentang KetenagalistrikanPeraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006Tentang Kebijakan Energi NasionalPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
Admin Data