Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2012

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2012
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 3
Tahun 2012
Tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2012
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 13 Januari 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 65
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 13 Januari 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File