Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Pemberian Wewenang Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Pemberian Wewenang Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 25
Tahun 2015
Tentang PENDELEGASIAN PEMBERIAN WEWENANG PERIZINAN BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DALAM RANGKA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 12 Agustus 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1187
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 12 Agustus 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File