Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Penggunaan Produk dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Penggunaan Produk dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 15 |
Tahun | 2013 |
Tentang | PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 22 Februari 2013 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2013 |
Nomor_Pengundangan | 311 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 22 Februari 2013 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001Tentang Minyak dan Gas BumiUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2001Tentang Minyak dan Gas BumiUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2007Tentang Penanaman ModalPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas BumiPeraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008Tentang Kebijakan Industri NasionalPeraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas BumiKeputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011Tentang -Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 037 Tahun 2006Tentang Tata Cara Pengajuan Rencana Import dan Penyelesaian Barang yang Dipergunakan Untuk Operasi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas BumiPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2008Tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas BumiPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2013Tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi |