Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Penggunaan Produk dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Penggunaan Produk dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 15
Tahun 2013
Tentang PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 22 Februari 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 311
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 22 Februari 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001Tentang Minyak dan Gas BumiUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2001Tentang Minyak dan Gas BumiUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2007Tentang Penanaman ModalPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas BumiPeraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008Tentang Kebijakan Industri NasionalPeraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas BumiKeputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011Tentang -Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 037 Tahun 2006Tentang Tata Cara Pengajuan Rencana Import dan Penyelesaian Barang yang Dipergunakan Untuk Operasi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas BumiPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2008Tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas BumiPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2013Tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

File