Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Tugas Bantuan Tentara Nasional Indonesia Kepada Pemerintah Daerah

Judul Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Tugas Bantuan Tentara Nasional Indonesia Kepada Pemerintah Daerah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor 35
Tahun 2012
Tentang TUGAS BANTUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 30 Desember 2011
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2016Tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 30
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 05 Januari 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File