Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum untuk Peralatan Pemanfaat Energi

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum untuk Peralatan Pemanfaat Energi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 14
Tahun 2021
Tentang PENERAPAN STANDAR KINERJA ENERGI MINIMUM UNTUK PERALATAN PEMANFAAT ENERGI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 17 Desember 2021
Pejabat_Menetapkan ARIFIN TASRIF
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 716
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 22 Juni 2021
Pejabat_Pengundangan WIDODO EKATJAHJANA
Mencabut Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi Untuk Lampu SwabalastPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi Untuk Peranti Pengkondisi Udara
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007Tentang EnergiUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2014Tentang Standardisasi dan Penilaian KesesuaianPeraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009Tentang Konservasi EnergiPeraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018Tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian NasionalPeraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015Tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

File