Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 12 |
Tahun | 2011 |
Tentang | TATA CARA PENETAPAN WILAYAH USAHA PERTAMBANGAN DAN SISTEM INFORMASI WILAYAH PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 11 Agustus 2011 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2011 |
Nomor_Pengundangan | 487 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 11 Agustus 2011 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010Tentang Wilayah Pertambangan |