Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 10
Tahun 2019
Tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 21 Agustus 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 983
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 30 Agustus 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File