Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Asesor Ketenagalistrikan Bidang Industri Pemanfaat Tenaga Listrik _x000D__x000D_ sub Bidang Perancangan, Sub Bidang Produksi, Sub Bidang Kepastian dan Kendali Mutu, dan Sub Bidang Perawatan, Perbaikan dan Pemasangan
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Asesor Ketenagalistrikan Bidang Industri Pemanfaat Tenaga Listrik _x000D__x000D_ sub Bidang Perancangan, Sub Bidang Produksi, Sub Bidang Kepastian dan Kendali Mutu, dan Sub Bidang Perawatan, Perbaikan dan Pemasangan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 10 |
Tahun | 2010 |
Tentang | PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI ASESOR KETENAGALISTRIKAN BIDANG INDUSTRI PEMANFAAT TENAGA LISTRIKSUB BIDANG PERANCANGAN, SUB BIDANG PRODUKSI, SUB BIDANG KEPASTIAN DAN KENDALI MUTU, DAN SUB BIDANG PERAWATAN, PERBAIKAN DAN PEMASANGAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 05 Juli 2010 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
Nomor_Pengundangan | 323 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 05 Juli 2010 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |