Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Asesor Ketenagalistrikan Bidang Industri Pemanfaat Tenaga Listrik _x000D__x000D_ sub Bidang Perancangan, Sub Bidang Produksi, Sub Bidang Kepastian dan Kendali Mutu, dan Sub Bidang Perawatan, Perbaikan dan Pemasangan
| Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Asesor Ketenagalistrikan Bidang Industri Pemanfaat Tenaga Listrik _x000D__x000D_ sub Bidang Perancangan, Sub Bidang Produksi, Sub Bidang Kepastian dan Kendali Mutu, dan Sub Bidang Perawatan, Perbaikan dan Pemasangan |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
| Nomor | 10 |
| Tahun | 2010 |
| Tentang | PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI ASESOR KETENAGALISTRIKAN BIDANG INDUSTRI PEMANFAAT TENAGA LISTRIKSUB BIDANG PERANCANGAN, SUB BIDANG PRODUKSI, SUB BIDANG KEPASTIAN DAN KENDALI MUTU, DAN SUB BIDANG PERAWATAN, PERBAIKAN DAN PEMASANGAN |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 05 Juli 2010 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
| Nomor_Pengundangan | 323 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 05 Juli 2010 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | - |
| Dasar_Hukum | - |
Admin Data