Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Judul | Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI |
Nomor | 17 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 22 Agustus 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2019Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1168 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 24 Agustus 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2004Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/daerahPeraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008Tentang Sistem Pengendalian Intern PemerintahPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010Tentang Disiplin Pegawai NegeriPeraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerahPeraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negaradaerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat LainPeraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007Tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap BendaharaPeraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 Tahun 2007Tentang Pengurusan Piutang NegaraPeraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2010Tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa KeuanganPeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 29 Tahun 2017Tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan TransmigrasiPeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi |