Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Judul Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor 13
Tahun 2020
Tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 14 September 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 1035
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 15 September 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File