Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
Judul | Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI |
Nomor | 13 |
Tahun | 2020 |
Tentang | PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 14 September 2020 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 1035 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 15 September 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |