Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Transmigrasi Oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah Kepada Transmigran

Judul Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Transmigrasi Oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah Kepada Transmigran
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor 10
Tahun 2018
Tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Transmigrasi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Transmigran
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 30 Mei 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 803
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 26 Juni 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Perubahan Uu 15-1997 Tentang Ketransmigrasian
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009Tentang Perubahan Uu 15-1997 Tentang KetransmigrasianUndang-Undang Nomor 15 Tahun 1997Tentang KetransmigrasianUndang-Undang Nomor 33 Tahun 2004Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan DaerahUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang KetransmigrasianPeraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015Tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan TransmigrasiPeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

File