Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perangkat Daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perangkat Daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 9
Tahun 2017
Tentang Perangkat Daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 06 Februari 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 349
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 Februari 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perangkat Daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016Tentang Perangkat Daerah

File