Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2016 Tentang Batas Daerah Kabupaten Kerinci dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2016 Tentang Batas Daerah Kabupaten Kerinci dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 85
Tahun 2016
Tentang Batas Daerah Kabupaten Kerinci dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 14 Oktober 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1682
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 08 November 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File