Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 80
Tahun 2017
Tentang Batas Daerah Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 12 September 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1298
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 20 September 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File