Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/pmk.010/2011 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/pmk.010/2011 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 21/PMK.010/2011 |
Tahun | 2011 |
Tentang | PENGESAHAN PENDIRIAN DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN DAN PERUBAHAN PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 07 Februari 2011 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.010/2017 Tahun 2017Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/keputusan Menteri Keuangan yang Pengaturan Kewenangannya Beralih dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2011 |
Nomor_Pengundangan | 61 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 07 Februari 2011 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |