Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah dengan Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat
Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah dengan Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 8 |
Tahun | 2019 |
Tentang | BATAS DAERAH KABUPATEN SIGI PROVINSI SULAWESI TENGAH DENGAN KABUPATEN PASANGKAYU PROVINSI SULAWESI BARAT |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 18 Januari 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 168 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 20 Februari 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008Tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi TengahUndang-Undang Nomor 29 Tahun 1959Tentang Pembentukan Daerah Tingkat Ii di SulawesiUndang-Undang Nomor 13 Tahun 1964Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2_x000D_ tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah_x000D_ dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan_x000D_ mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 Tentang_x000D_ pembentukan Daerah TingUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2003Tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi SelatanUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2004Tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi BaratUndang-Undang Nomor 27 Tahun 2008Tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi TengahUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2017Tentang Perubahan Nama Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Kabupaten Pasangkayu di Provinsi Sulawesi BaratPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017Tentang Penegasan Batas Daerah |