Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian dalam Negeri

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian dalam Negeri
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 8
Tahun 2018
Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 14 Maret 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian dalam Negeri
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 460
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 04 April 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian dalam Negeri
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian dalam Negeri_x000D_ dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa

File