Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 77
Tahun 2015
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 07 Desember 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1893
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 16 Desember 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File