Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Apbd,_x000D_ dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan_x000D_ pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Apbd,_x000D_ dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan_x000D_ pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 77
Tahun 2014
Tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD,DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORANPERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 17 Oktober 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1744
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 17 Oktober 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Apbd, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Apbd, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik

File