Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 7
Tahun 2019
Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 16 Januari 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 152
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 19 Februari 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File