Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Wewenang Penunjukan dan Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Dana Tugas Pembantuan Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Wewenang Penunjukan dan Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Dana Tugas Pembantuan Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 7 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PENDELEGASIAN WEWENANG PENUNJUKAN DAN PENETAPAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN DANA TUGAS PEMBANTUAN BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 15 Februari 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 255 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 18 Februari 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |