Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Lektronik

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Lektronik
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 61
Tahun 2015
Tentang PERSYARATAN, RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PEMBERIAN HAK AKSES SERTA PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN, DATA KEPENDUDUKAN DAN KARTU TANDA PENDUDUK LEKTRONIK
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 12 Agustus 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019Tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1228
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 19 Agustus 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File