Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/pmk.11/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/pmk.10/2006 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang _x000D__x000D_ dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/pmk.11/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/pmk.10/2006 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang _x000D__x000D_ dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 88/PMK.11/2010 |
Tahun | 2010 |
Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.10/2006 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANGDAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 21 April 2010 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
Nomor_Pengundangan | 198 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 21 April 2010 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |