Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2013 Tentang Batas Daerah Kabupaten Rejang Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Tengah dan Batas Daerah Kabupaten Rejang Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2013 Tentang Batas Daerah Kabupaten Rejang Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Tengah dan Batas Daerah Kabupaten Rejang Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 61
Tahun 2013
Tentang BATAS DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG DENGAN KABUPATEN BENGKULU TENGAH DAN BATAS DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG DENGAN KABUPATEN BENGKULU UTARA PROVINSI BENGKULU
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 11 November 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 1330
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 13 November 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File