Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kota Salatiga dengan Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah
Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kota Salatiga dengan Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 49 |
Tahun | 2019 |
Tentang | BATAS DAERAH ANTARA KOTA SALATIGA DENGAN KABUPATEN SEMARANG PROVINSI JAWA TENGAH |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 16 Juli 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 965 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 26 Agustus 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Batas Daerah Kota Salatiga dengan Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950Tentang Pembentukan Propinsi Djawa TengahUndang-Undang Nomor 13 Tahun 1950Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa TengahUndang-Undang Nomor 17 Tahun 1950Tentang Pemerintahan Daerah Kota Ketjil Djawa Timur/tengah/baratUndang-Undang Nomor 67 Tahun 1958Tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga dan Daerah Swatantra Tingkat Ii SemarangUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat Ii SemarangPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015Tentang Kementerian dalam NegeriPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017Tentang Penegasan Batas DaerahPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2012Tentang Batas Daerah Kota Salatiga dengan Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah |