Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Pelantikan Lulusan Institut Pemerintahan dalam Negeri Sebagai Pamong Praja Muda
Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Pelantikan Lulusan Institut Pemerintahan dalam Negeri Sebagai Pamong Praja Muda |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 45 |
Tahun | 2013 |
Tentang | PELANTIKAN LULUSAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI SEBAGAI PAMONG PRAJA MUDA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 15 Agustus 2013 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2023Tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Lulusan Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan dalam Negeri |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2013 |
Nomor_Pengundangan | 1044 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 20 Agustus 2013 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |