Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 41 |
Tahun | 2020 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 54 TAHUN 2019 TENTANG PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALI KOTA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 15 Juni 2020 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 616 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 15 Juni 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2015Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undangUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2017Tentang Pemilihan UmumPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015Tentang Kementerian dalam NegeriPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian dalam Negeri_x000D_ dengan Rahmat Tuhan yang Maha EsaPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah |