Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu

Judul Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN SOSIAL
Nomor 15
Tahun 2018
Tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 02 Agustus 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 1062
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 09 Agustus 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File