Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 41
Tahun 2011
Tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KESATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 13 September 2011
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2011
Nomor_Pengundangan 591
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 20 September 2011
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File