Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian dalam Negeri

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian dalam Negeri
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 41
Tahun 2010
Tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 29 Juni 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 317
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 30 Juni 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File