Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Perisa

Judul Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Perisa
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor 22
Tahun 2016
Tentang Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Perisa
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 24 Mei 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2020Tentang Bahan Tambahan Pangan Perisa
Tahun_Pengundangan 2016
Nomor_Pengundangan 1221
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 19 Agustus 2016
Pejabat_Pengundangan -