Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kabupaten Lamandau dengan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kabupaten Lamandau dengan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 40
Tahun 2017
Tentang Batas Daerah Kabupaten Lamandau dengan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 19 Juni 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 933
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 10 Juli 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File