Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan dalam Negeri
Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan dalam Negeri |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 30 |
Tahun | 2011 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 39 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 20 Juli 2011 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan dalam Negeri |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2011 |
Nomor_Pengundangan | 459 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 29 Juli 2011 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |