Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan dalam Negeri

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan dalam Negeri
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 30
Tahun 2011
Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 39 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 20 Juli 2011
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan dalam Negeri
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2011
Nomor_Pengundangan 459
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 29 Juli 2011
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File