Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Batas Daerah Kabupaten Rokan Hilir dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Batas Daerah Kabupaten Rokan Hilir dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 19
Tahun 2021
Tentang BATAS DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR DENGAN KABUPATEN ROKAN HULU PROVINSI RIAU
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 21 Juni 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 913
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 09 Agustus 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO
Mencabut Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1957Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian Xiv dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999Tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota BatamUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021Tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas TanahPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015Tentang Kementerian dalam NegeriPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017Tentang Penegasan Batas Daerah

File