Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan
Judul | Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN AGAMA |
Nomor | 34 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 26 Agustus 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1252 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 26 Agustus 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946Tentang Pencatatan Nikah, Talak dan RujukUndang-Undang Nomor 32 Tahun 1954Tentang Penetapan Berlakunya Undang-undang Republik Indonesia Tanggal 21 Nopember 1946 No.22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk di Seluruh Daerah Luar Jawa dan MaduraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974Tentang PerkawinanUndang-Undang Nomor 41 Tahun 2004Tentang WakafPeraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang PerkawinanPeraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006Tentang Pelaksanaan Uu 41-2004 Tentang WakafPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015Tentang Kementerian AgamaPeraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian AgamaPeraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2011Tentang Pedoman Pembentukan dan Penyempurnaan Organisasi Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian AgamaPeraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian AgamaPeraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2014Tentang Bimbingan Manasik Bagi Jemaah Haji Reguler Oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan |