Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/pmk.04/2017 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Senjata Api Dinas di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/pmk.04/2017 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Senjata Api Dinas di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 113/PMK.04/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Penggunaan Senjata Api Dinas di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 15 Agustus 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1133 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 16 Agustus 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1996 Tentang Senjata Api Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1996Tentang Senjata Api Dinas Direktorat Jenderal Bea dan CukaiPeraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1996Tentang Senjata Api Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai |