Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/pmk.05/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dalam Negeri

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/pmk.05/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dalam Negeri
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 91/PMK.05/2010
Tahun 2010
Tentang TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DALAM NEGERI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 21 April 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2016 Tahun 2016Tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dalam Negeri
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 201
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 21 April 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File