Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 17
Tahun 2023
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN HAK AKSES DAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 20 Oktober 2023
Pejabat_Menetapkan MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2023
Nomor_Pengundangan 862
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 30 Oktober 2023
Pejabat_Pengundangan ASEP N. MULYANA
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File