Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Pejabat Eselon Ii di Lingkungan Kementerian dalam Negeri

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Pejabat Eselon Ii di Lingkungan Kementerian dalam Negeri
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 16
Tahun 2017
Tentang Uraian Tugas Pejabat Eselon II di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 09 Maret 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 454
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 22 Maret 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian dalam Negeri_x000D_ dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian dalam Negeri_x000D_ dengan Rahmat Tuhan yang Maha EsaUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015Tentang Kementerian dalam NegeriPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian dalam Negeri_x000D_ dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa

File