Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pakaian Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Sub Urusan Kebakaran

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pakaian Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Sub Urusan Kebakaran
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 13
Tahun 2019
Tentang PAKAIAN DINAS BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PERANGKAT DAERAH YANG MENYELENGGARAKAN SUB URUSAN KEBAKARAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 04 Maret 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 363
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 02 April 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File