Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2017 Tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2017 Tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 118
Tahun 2017
Tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 05 Desember 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1764
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 11 Desember 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006Tentang Administrasi KependudukanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007Tentang Pelaksanaan Uu 23-2006 Tentang Administrasi KependudukanPeraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan SipilPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2015Tentang Spesifikasi Blangko Serta Formulasi Kalimat dalam Register Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Pengesahan AnakPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016Tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran

File