Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2017 Tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2017 Tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 118 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 05 Desember 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1764 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 11 Desember 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006Tentang Administrasi KependudukanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007Tentang Pelaksanaan Uu 23-2006 Tentang Administrasi KependudukanPeraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan SipilPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2015Tentang Spesifikasi Blangko Serta Formulasi Kalimat dalam Register Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Pengesahan AnakPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016Tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran |