Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/permentan/ot.140/2/2011 Tahun 2011 Tentang Penghentian Pemasukan Unggas dan Produk Unggas dari Negara Jepang dan Korea Selatan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Judul Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/permentan/ot.140/2/2011 Tahun 2011 Tentang Penghentian Pemasukan Unggas dan Produk Unggas dari Negara Jepang dan Korea Selatan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor 07/PERMENTAN/OT.140/2/2011
Tahun 2011
Tentang PENGHENTIAN PEMASUKAN UNGGAS DAN PRODUK UNGGAS DARI NEGARA JEPANG DAN KOREA SELATAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 16 Februari 2011
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2011
Nomor_Pengundangan 74
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 17 Februari 2011
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File