Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Batas Daerah Kabupaten Ciamis dengan Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Batas Daerah Kabupaten Ciamis dengan Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 104
Tahun 2014
Tentang BATAS DAERAH KABUPATEN CIAMIS DENGAN KABUPATEN PANGANDARAN PROVINSI JAWA BARAT
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 31 Desember 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 2102
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 31 Desember 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File